Ini Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Wanita Ditangkap di Depok

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang Perempuan di Jakpus, Cari Tempat Sepi untuk Lakukan Aksi Mesumnya Sumber : Instagram @jakarta.trending

Jakarta,IntiJayaNews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan, telah menangkap sopir taksi online mencabuli penumpang wanita, di wilayah Rangkapan Jaya, Depok.

Dijelaskan, insiden itu terjadi di dekat Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Saat itu korban memesan layanan transportasi online. Namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Dia mengatakan, pelaku membawa mobil ke lokasi sepi. Di sana, ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Ketika itu, korban sempat merekam kejadian dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil sebelum meminta pertolongan warga.

Video rekaman korban kemudian viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ucap dia.

Dari mobil pelaku, polisi menyita alat isap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua handphone, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.
(Liputan6com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *