500 Ribu Batang Rokok tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Jaktim

Jakarta,IntiJayaNews.com – Lebih dari 500 ribu batang rokok tanpa cukai dari perkara tindak pidana khusus bidang cukai, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Rokok tanpa cukai dari berbagai macam merk sebanyak kurang lebih 535.708 batang, hari ini dimusnahkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejari Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.

Dijelaskan, perkara tindak pidana khusus di bidang cukai belakangan ini cukup menyita perhatian publik. Terutama terkait maraknya peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai dari berbagai merek. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut dihancurkan, seperti telepon seluler, kertas, kartu, buku rekening, hingga dokumen terkait perkara.

Topik menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti lainnya dihancurkan memakai alat berat penggilas (stoom wales).

“Sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Topik.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menuntaskan penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini sekaligus menjamin kepastian hukum agar barang bukti tidak menyalahi aturan.(metrotvnews/Foto:Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *