Melawan Lupa! Gen-Z Nur Afifah Koruptor Termuda Indonesia

Jakarta,IntiJayaNews.com – Hingga saat ini nama Nur Afifah Balqis masih menempati peringkat teratas berpredikat ‘Koruptor Termuda’, kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2022.

Saat ditangkap Nur Afifah asal Balikpapan-Kalimantan Timur, usianya baru 24 tahun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Namun Nur Afifah sudah menduduki posisi sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.

Nur Afifah terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU pada tahun anggaran 2021.

Nilai total proyek yang diagendakan mencapai sekitar Rp 112 miliar. Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Saat ini, mantan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan itu menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong.(kompascom/editor: jeffrysarafil/Foto:Instagram)

Saat ditangkap Nur Afifah asal Balikpapan-Kalimantan Timur, usianya baru 24 tahun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Nur Afifah sudah menduduki posisi sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman.

Nur Afifah terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU pada tahun anggaran 2021.

Nilai total proyek yang diagendakan mencapai sekitar Rp 112 miliar. Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.

Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Saat ini, mantan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan itu menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong.(kompascom/editor: jeffrysarafil/Foto:Instagram)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *