Bocoran dari Kuasa Hukum Reza Gladys, PK Nikita Mirzani Ditolak MA

Pemain film Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan perkara pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Jaksa memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani. / Foto: Warta Kota/Ari Puji

Jakarta,IntiJayaNews.com – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memanjarkannya sejak 4 Maret 2025.

Kabar tersebut diungkap Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, seteru Nikita dalam kasus tersebut. Sang pengacara memastikan, status penolakan itu diketahuinya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

“Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!” ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, pada 23 September 2026. 

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, kuasa hukum Reza Gladys itu mengatakan, masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi yaitu 6 tahun kurungan penjara.

“Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,” imbuhnya.(okezone/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *