Jakarta,IntiJayaNews.com – Razia praktik judi online (Judol) di lingkungan Kementerian Umum (PU), berhasil menjaring 2000 pegawai dengan nilai transaksi total Rp12 miliar periode 2024-2025.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian PU, 2.000 pegawai yang diperiksa dalam penelusuran tersebut, sebagian telah diberikan sanksi, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan transaksi judi online tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.
Menurutnya, Kementerian PU tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Sistem pembinaan dan pengawasan juga akan diperiksa kembali untuk mengetahui bagian mana yang masih perlu diperkuat.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian untuk pelanggaran sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, konsekuensinya lebih serius. Sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.(Finnews/editor: jeffrysarafil/foto:ilustrasi/istimewa)





