Polisi Tangkap 315 Orang Rusuh di DPR, 48 Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta,IntiJayaNews.com – Sebanyak 315 orang diamankan dan diperiksa Polda Metro Jaya dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dari proses pemeriksaan dan penyidikan, sebanyak 48 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 di wilayah sekitar DPR/MPR RI,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada awak media, Sabtu 29 Agustus 2026.

Dalam penyidikan, polisi kemudian mengelompokkan mereka berdasarkan dugaan keterlibatan dan peran masing-masing dalam rangkaian kerusuhan.

Kelompok pertama merupakan anak-anak yang masih di bawah umur. Sebanyak 153 anak telah diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, polisi mencatat 25 anak merupakan anak putus sekolah. Selain itu terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun.

Polisi juga menemukan 10 orang berusia 18 tahun yang ikut masuk dalam proses pendalaman. Dari kelompok tersebut, tiga orang di antaranya merupakan perempuan.

Penyidik kini turut menelusuri kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengajak, menggunakan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” ucapnya.

Iman mengatakan, keterlibatan anak dalam tindakan melawan hukum berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Klaster berikutnya terdiri atas 91 orang dewasa yang diduga terlibat langsung dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kelompok tersebut dikategorikan sebagai klaster perusuh biasa yang diduga terlibat dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.

Sementara klaster ketiga berisi 71 orang yang diperiksa atas dugaan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan yang terjadi setelah aksi pada 27 Agustus.

Dari hasil penyidikan terhadap kelompok tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

Selain itu, polisi mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.

Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 48 orang, terdiri dari 45 tersangka dalam perkara pengrusakan dan penganiayaan serta tiga tersangka terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam dalam kerusuhan.
(Finnews/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *