Jakarta,IntiJayaNews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, akan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (13/11/2025).
“Diagendakan dijadwalkan pada Hari Kamis 13 November 2025 pukul 10.00 WIB,” katanya dikutip Selasa 11 November 2025, dikutip situs ftnews.co.id.
“Sampai saat ini penyidik masih menunggu konfirmasi atas panggilan tersebut,” ucapnya.
Polisi menyampaikan panggilan buat Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dilayangkan dengan tiga cara.
“Baik itu menggunakan jalur paket diantar langsung oleh penyidik ke rumah alamat sesuai dengan KTP dan yang ketiga dikirim melalui whatsapp,” tukasnya.(*)





