Jakarta,IntiJayaNews.com -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebutkan, menyerahkan semua temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Apakah ada indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk ‘nilep’, ‘ngentit’, atau tidak, dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Diketahui, BGN menemukan anomali dalam rekening virtual account milik 414 SPPG dan telah mengembalikan dana sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara melalui sejumlah bank.
Pada kesempatan itu, Sudaryono juga menyampaikan bahwa BGN telah menerima klarifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa, sebanyak 5.355 SPPG masih didalami karena masuk dalam kategori tertentu.
Ia mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Selain pemeriksaan, BGN juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan SPPG yang dinilai bermasalah.
“Bagi dapur-dapur yang melanggar, kemarin sudah kita umumkan 800 sekian kita suspend,” ucap Sudaryono.
Ia menambahkan, sanksi tidak hanya diberikan kepada unit dapur, tetapi juga kepada kepala dapur. Mereka dapat dikenai teguran, peringatan, hingga pencopotan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum di lingkungan BGN.
(inilahcom/editor: jeffrysarafil/Foto:instagram)





