Jakarta,IntiJayaNews.com – Hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka.
Penetapan tersangka ini terlihat saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka yang ditetapkan tersangka sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tahanan KPK.
Delapan tersangka itu yakni politisi Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
OTT KPK ini total menangkap 17 orang. Selain itu, turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.(Sindo/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)




