Jakarta,IntiJayaNews.com – Setelah menetapkan delapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) , Kamis (17/9/2026).
Salah satu yang digeledah yakni ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. KPK selanjutnya akan mengungkap apa-apa saja yang disita pada penggeledahan tersebut.
“Kegiatan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya seperti dikutip Sindonews.(sindo/editor: jeffrysarafil/foto:sm/AI)





