Jakarta,IntiJayaNews.com – Meski eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaan lanjutan tetap kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lokasi pemeriksaan Febrie ke depan masih akan ditentukan penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.
“Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana,” kata Budi, dikutip Sabtu (25/7). Budi menjelaskan KPK hanya memfasilitasi penitipan penahanan Febrie. Adapun seluruh penyidikan tetap ditangani Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” beber dia.
Dia mengungkapkan meski Febrie menjalani masa penahanan di Rutan KPK, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan sesuai pertimbangan teknis penyidik, baik di KPK maupun Kejagung.
(antara/genpi/editor: jeffrysarafil/Foto:dok.KPK)





