Diperiksa Lebih 6 Jam, Febrie Adriansyah Bilang Bukan Pemilik Emas 74 Kg

Jakarta,IntiJayaNews.com – Lebih dari 6 jam eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih bersikeras bahwa dirinya bukan pemilik emas batangan 74 kilogram yang disita penyidik polri beberapa waktu lalu.

Bantahan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 7 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Febrie Adriasnyah, Febri Diansyah mengemukakan bahwa kliennya diperiksa kurang lebih selama 6 jam.

Terhitung sejak pukul 14.00 dan berakhir sekira pukul 20.00 WIB.

Eks Jampidsus itu dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait perkara TPPU hingga kepemilikan barang bukti emas dan uang ratusan miliar yang diamankan penyidik.

Meski begitu, Febri Diansyah mengaku bahwa tim penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada kliennya selama pemeriksaan hari ini.

Kata dia, pertanyaan terkait emas sejatinya telah diajukan sejak pemeriksaan awal.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri, Jumat, 7 Agustus 2026.

“Dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali,” sambung Febri.

Menurut dia, langkah awal yang perlu dilakukan penyidik untuk memperjelas perkara adalah memastikan terlebih dahulu siapa pemilik emas dan uang yang menjadi objek penyidikan.

“Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana. Nah, asal-usul ini yang sangat penting menurut kami,” tuturnya.

“Karena kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak,” tambah Febri.(Disway/editor: jeffrysarafil/Foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *