Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengedar uang palsu berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di hotel wilayah hukum Polres Metro Depok, Senin 30 Maret 2026.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai lebih dari Rp600 juta.
“Peredaran uang palsu sebanyak 60 lak yang berjumlah kurang lebih Rp600 juta dan juga 60 lak namun baru tercetak dari satu sisi bagian saja. Pelaku yang diamankan baru satu yaitu berinisial MP. Kami mengamankan di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Metro Depok.” kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.
Dalam penangkapan tersebut, para petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 30 Maret 2026. Petugas menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp620 juta.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu di antaranya printer, tinta, alat potong kertas, serta perlengkapan lain untuk mencetak uang palsu.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu itu.(metrotvnews)





