Polisi Tangkap Pelaku Terduga Transaksi Narkoba di Parkiran Rumah Ibadah

Ilustrasi/Foto: Istimewa

Jambi,IntiJayaNews.com.– Sorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di area parkiran rumah ibadah.

Tersangka HA ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.

“Pelaku berinisial HA (35) ditangkap di jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada pukul 11.00 WIB dengan barang bukti 200 gram sabu,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025. 

Pelaku ditangkap setelah tim menerima informasi ada transaksi narkoba di dekat salah satu rumah ibadah. Hasilnya, tim menemukan barang bukti yang diamankan dua paket besar diduga sabu dengan berat 202,08 gram sabu siap edar.

HA mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial B. Dia hanya disuruh mengantarkan dua paket besar itu ke kawasan rumah ibadah.

“Hasil pemeriksaan terhadap HA yang mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” ujar Ipda Deddy.(Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *