Ini Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Nadiem Makarim/Foto:IG

Jakarta,IntiJayaNews.com – Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung)
mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Pencegahan Nadiem dilakukan karena penyidik melihat sikap eks staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik karena berada di luar negeri,” jelas Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (30/6).

“Seperti yang kita ketahui, ada salah seorang yang juga dibutuhkan keterangannya, masih berada di luar yurisdiksi kita. Saya kira itu sangat memengaruhi,” ucap Harli.

Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nadiem Makarim. Namun, Kejaung belum bisa memaparkan peran Nadiem dalam perkara rasuah ini.

“Sejauh mana urgensi keterangan-keterangan itu, saya kira bisa menjadi bagian wilayah dari penyidikan,” terang Harli.

Menjawab soal tidak ada pemberitahuan masalah pencegahan ke luar negeri terhadap pihak yang dicegah (kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim)

Harli Siregar menjelaskan Korps Adhyaksa menegaskan tidak wajib memberitahu pihak yang dicegah. Pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap Nadiem, tetapi ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.(Sumber: JPNN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *