Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Saya Menghormati Putusan Hakim

Nikita Mirzani/instagram

Jakarta,IntiJayaNews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh, dii ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Nikita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rp2 miliar dan 11 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit.  Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar.

Atas vonis hakim terhadap dirinya, Nikita mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampingi kasus hukumnya.

Vonis 4 tahun penjara yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Nikita secara kumulatif dengan hukuman 11 tahun penjara.

Atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Nikita mengaku menghormati putusan hakim.(*Berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *