Jakarta,IntiJayaNews.com – Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri (pleidoi) Nikita Mirzani, terkait dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys, Nikita tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
“Gua ngakak aja udah,” ucap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari detik.com, Senin (20/10).
Nikita menilai isi replik itu lucu dan drama yang berlebihan, salah satunya adalah tudingan menghilangkan barang bukti. Ia merasa banyak hal yang tidak berdasar dan sengaja dibuat-buat oleh JPU dalam replik tersebut.
Ia merasa jawaban JPU atas pleidoi banyak yang menyudutkannya.
“Ya memang gitu kalau replik dari jaksa kan pasti nolak-nolak, tapi ya lucu aja sih,” ucapnya. “Enggak tahu, gua juga bingung. Banyak banget yang diada-adain di repliknya.
Setelah pembacaan replik JPU, sidang Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU akan lanjut dengan agenda duplik dari Nikita Mirzani yang bakal digelar pada Kamis (23/10).(*)





