Jakarta,IntiJayaNews.com – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko menyebutkan artis Ruben Onsu menyandang status tersangka perkara penipuan atau penggelapan, Jumat (20/8/2026).
AKP Joko menjabarkan kronologisnya:
Kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor.
Penyerahan uang akhirnya diberikan oleh korban. Dalam hal ini, polisi belum membeberkan secara gamblamg terkait nominal uang yang diberikan korban dalam rangka investasi ini.
Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, korban merasa bisnis ini tidak sesuai kesepakatan awal. Pasalnya, korban merasa dirugikan lantaran tidak menerima keuntungan sampai modalnya juga tidak kembali.
Tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modalpun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.
Dari sinilah gerbang kasus tersebut terbuka. Singkat cerita, Ruben kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Laporan polisi ini teregister dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal tanggalnya 22 Agustus 2025. Laporan dibuat bermula saat korban ditawari investasi usaha milik Ruben.(Editor: jeffrysarafil/Foto:facebook)





