Jakarta,IntiJayaNews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir langsung sebagai saksi pelapor untuk dua pelindung, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
PN Jakarta Timur mendapat pengawalan super ketat menyusul agenda konferensi kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu pada Kamis, 5 November 2026.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengerahkan 6.770 personel gabungan TNI dan Polri, mengamankan sidang pencemaran nama baik terkait ijazah palsu pada Kamis, 5 November 2026.
Selain Jokowi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan ajudan pribadi Jokowi, Syarif Fitriansyah. Kesaksian Syarif dinilai krusial karena ia merupakan pihak pertama yang menemukan dan melaporkan unggahan bernada fitnah di media sosial tersebut kepada Jokowi.
Demi menepis segala keraguan publik, tim kuasa hukum Jokowi sebelumnya telah memastikan bahwa kliennya akan membawa seluruh dokumen ijazah aslinya secara fisik, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga ke dalam ruang sidang.
Kehadiran mantan kepala negara ini membuat kepolisian menerapkan standar pengamanan tingkat tinggi.
Pengerahan pasukan masif ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan sekitar 7.000 pendukung setia Jokowi (Projo) serta 1.000 hingga 2.000 massa simpatisan kubu Roy Suryo dan dr. Tifa.
“Kami telah menyiagakan dua unit Armored Water Cannon (AWC) dan mobil pengurai massa (Raisa) untuk memberikan imbauan agar seluruh simpatisan tetap tertib dan tidak mengganggu jalannya konferensi,” jelas Kombes Pol Alfian, dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 5 November 2026.(metrotvnews/Foto:istimewa)





