Jakarta,IntiJayaNews.com – Seorang pria berinisial NA (31) ditangkap polisi, karena mengedarkan uang palsu di area Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus uang palsu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang,” kata Rahis Fadhlillah dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).
Rahis Fadhlillah menambahkan bahwa NA mengaku telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.
Pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB, petugas kemudian mengamankan NA saat sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” tutur Rahis.
Lalu, petugas membawa NA beserta barang bukti tersebut ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok,” ungkap Rahis.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(kabar24/Foto:ilustrasi/istimewa)





