Nama Ahmad Dhani Disinggung dalam Sidang Korupsi Bea Cukai

Jakarta,IntiJayaNews.com – Nama Ahmad Dhani disinggung dalam persidangan, Senin (2/11/2026), perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dilansir dari Finnews, nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan pada Senin (2 November 2026). Saat itu, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya.

Bacaan Lainnya

Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut merupakan produsen rokok yang tengah menghadapi masalah terkait salah peruntukan.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara.

Hingga September 2026, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
  4. Pemilik Blueray Cargo John Field.
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
  9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

Pengembangan kasus kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026 dengan publikasi satu sprindik umum. Setelah itu, penyidik ​​KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

KPK menyatakan pemanggilan dapat dilakukan apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan berperan penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian perkara.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 3 November 2026.(Finnews/Foto:Facebook Kaltimpost)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *