Jakarta,IntiJayaNews.com – Praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi sah secara hukum.
Pembacaan putusan gugatan praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jaksel, Ragunan, Senin (20/7/2026). Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Adapun dalam putusannya, hakim Darpawan memfokuskan pada waktu pengajuan gugatan praperadilan oleh Roy Suryo.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Darpawan menyebut pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo merupakan salah satu bentuk upaya menunda-nunda proses pemeriksaan proses hukum, karena dilakukan setelah pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
“Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” papar hakim Darpawan.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo tersebut digelar di PN Jaksel, Ragunan, Jumat (10/7/2026). Agenda sidang yakni pembacaan permohonan dari Roy Suryo.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 yang diputus pada 28 April 2015 mengenai syarat penetapan tersangka.(inilahcom/Foto:istimewa)





