Catat! PLN Naikkan Tarif Listrik di Wilayah Ini

Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Mulai 1 Juli 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif tenaga listrik (tarif adjustment) PT PLN Batam.

“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PLN yang disesuaikan dengan tarif keekonomian,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.tv, dikutip Senin (30/6). 

Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. 

“Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN. sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam,” ujar Jisman.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III, atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. 

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).(KompasTV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *