Jakarta,IntiJayaNews.com – Menanggapi masukan masyarakat, Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026, menyebutkan telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perempasan Aset dalam undang-undang tersebut.
Dikatakan, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman serta studi perbandingan dengan sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Thailand.
Selain itu, sejumlah ahli hukum menyarankan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI mengatakan, sejumlah ahli hukum menilai bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman.
Berikut daftar tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset:
Tindak pidana korupsi
Tindak pidana narkotika dan psikotropika
Tindak pidana terorisme
Tindak pidana penyelundupan manusia
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
Tindak pidana di bidang kehutanan
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
Tindak pidana di bidang perpajakan
Tindak pidana di bidang perbankan
Tindak pidana di bidang perasuransian
Tindak pidana di bidang pertambangan
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Tindak pidana perdagangan orang
(Finnews/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)





