Habiburokhman Sebut Ada 13 Jenis Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset

Jakarta,IntiJayaNews.com – Menanggapi masukan masyarakat, Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026, menyebutkan telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perempasan Aset dalam undang-undang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman serta studi perbandingan dengan sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Thailand.

Selain itu, sejumlah ahli hukum menyarankan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI mengatakan, sejumlah ahli hukum menilai bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman.

Berikut daftar tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset:

Tindak pidana korupsi

Tindak pidana narkotika dan psikotropika

Tindak pidana terorisme

Tindak pidana penyelundupan manusia

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

Tindak pidana di bidang kehutanan

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

Tindak pidana di bidang perpajakan

Tindak pidana di bidang perbankan

Tindak pidana di bidang perasuransian

Tindak pidana di bidang pertambangan

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

Tindak pidana perdagangan orang

(Finnews/editor: jeffrysarafil/foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *