Jakarta,IntiJayaNews.com – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas seiring meningkatnya aktivitas masyarakat pascalibur panjang.
Pengendara pun diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal serta ruas jalan yang masuk dalam sistem pembatasan agar terhindar dari sanksi tilang elektronik.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Adapun jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan tetap boleh melintas tanpa melihat nomor pelat kendaraan.
Rute Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota, khususnya jalan protokol yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap antara lain:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap di Jakarta.( metrotvnews)





