Jakarta,IntiJayaNews.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif Transjabotabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15 ribu.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum.
Penetapan tarif tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian, termasuk dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Litbang Kompas, akademisi, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), hingga pengguna layanan.
“Berdasarkan hasil tadi, penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta dan juga kajian Litbang Kompas, masukan juga dari masyarakat, akademisi dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat lalu seperti dikutip dari disway.
Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya Rp3.500 masih dalam tahap uji coba sehingga belum memiliki tarif yang ditetapkan secara resmi.
“Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba,” jelasnya.
Budi menegaskan, tarif Rp15.000 ditetapkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pengguna Transbandara.(disway/editor: jeffrysarafil/Foto:istimewa)





