Renungan Kemerdekaan: Kecerdasan dan Kesejahteraan Perempuan sebagai jalan Konstitusi yang Erat Hubungannya dengan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 oleh Presiden Prabowo Subianto

Oleh: Dr.Hj. Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem

IntiJayaNews.com— Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu membawa bangsa ini kembali pada perenungan mendasar mengenai makna hakiki kebebasan dan kedaulatan.

Dalam Pembukaan UUD 1945, pendiri bangsa meletakkan mandat luhur bahwa tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Namun di era modern saat ini, mandat konstitusi tersebut tidak akan pernah terwujud secara utuh tanpa menempatkan posisi, kecerdasan, serta kesejahteraan perempuan sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Kecerdasan dan kesejahteraan perempuan bukanlah sekadar isu kesetaraan gender semata, melainkan pengejawantahan langsung dari jalan konstitusi.

Hal ini bertautan erat dengan semangat penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang berulang kali digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan utama arah pembangunan ekonomi nasional.

Pemberdayaan Perempuan: Roh Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam praktiknya hari ini, asas kekeluargaan dan penopang utama ekonomi kerakyatan tersebut berporos pada peran perempuan dan ibu rumah tangga.

Sebagaimana disampaikan Lisda Hendrajoni dalam renungan kemerdekaan, mayoritas penggerak sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung daya tahan ekonomi nasional adalah kaum perempuan.

Penguatan kepada perempuan, terlebih untuk seorang ibu, dalam bentuk apa pun merupakan hal yang sangat penting bagi perempuan Indonesia saat meyakini cita-cita kemerdekaan. Terpenting bagi perempuan Indonesia yaitu memiliki ilmu. Karena ketika mereka berilmu, mereka bisa melakukan apa saja, termasuk memperkuat sektor UMKM yang kini mayoritas digerakkan oleh kaum perempuan.

Kutipan tersebut berkesinambungan dengan semangat yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan Sidang MPR/DPR RI. Presiden Prabowo menegaskan kembali pentingnya kembali ke Pasal 33 UUD 1945—bahwa perekonomian nasional harus berorientasi pada perlindungan rakyat kecil, kemandirian pangan, serta penguatan usaha kerakyatan seperti koperasi dan UMKM agar ekonomi tidak dikuasai oleh segelintir kelompok saja.

Ketika perempuan mendapatkan akses ilmu pengetahuan, pelatihan, dan literasi teknologi, maka amanat Pasal 33 untuk membangun perekonomian berbasis kekeluargaan dan berkeadilan sosial secara otomatis terwujud.

Penguatan Literasi Digital dan Integrasi Kebijakan Nasional

Guna menjawab tantangan zaman dan mewujudkan kemandirian ekonomi perempuan, penguasaan literasi digital menjadi kunci. Terhadap hal ini, Lisda Hendrajoni mengambil langkah konkrit dengan menginisiasi pembentukan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Digital Indonesia (FK PKBM Digital Indonesia).

Melalui wadah tersebut—di mana Lisda bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas bersama akademisi dan pakar teknologi seperti Dr. Taufik Asmiyanto (Universitas Indonesia) dan Dr. Agus Laksono—perempuan dan masyarakat luas didorong untuk menguasai teknologi modern, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mengembangkan bisnis kerakyatan.

Penguatan literasi digital ini sejalan dengan program-program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah keterkaitan ekonomi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lisda melihat program ini bukan sekadar investasi gizi generasi mendatang, tetapi juga instrumen implementasi Pasal 33 UUD 1945 di mana 80 hingga 90 persen rantai pasok dan tenaga kerja lokalnya menyerap keterlibatan ibu-ibu dan UMKM perempuan.

Efek Berantai: Ibu Cerdas, Negara Sejahtera

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang dipadukan dengan pemenuhan hak-hak dasar perempuan menciptakan multiplier effect (efek dampak berlipat) yang nyata.

Manfaatnya berlipat: anak-anak, balita, dan pelajar mendapat gizi seimbang, sementara para ibu mendapatkan kemandirian ekonomi. Ketika seorang ibu cerdas dan sejahtera, maka fondasi utama keluarga dan karakter generasi penerus bangsa akan terbangun dengan kokoh.

Di momentum kemerdekaan ini, sinergi antara komitmen konstitusional pemerintah yang berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945 dengan langkah nyata pemberdayaan literasi dan ekonomi perempuan adalah fondasi menuju Indonesia Emas.

Mencerdaskan dan menyejahterakan perempuan bukan lagi sekadar program sampingan, melainkan jalan lurus konstitusi demi memastikan bahwa kekayaan dan perekonomian Indonesia benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Menegaskan bahwa kecerdasan dan kesejahteraan perempuan bukanlah sekadar isu kesetaraan gender semata, melainkan pengejawantahan langsung dari jalan konstitusi.

Hal ini bertautan erat dengan semangat penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang berulang kali digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan utama arah pembangunan ekonomi nasional.

Pemberdayaan Perempuan: Roh Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam praktiknya hari ini, asas kekeluargaan dan penopang utama ekonomi kerakyatan tersebut berporos pada peran perempuan dan ibu rumah tangga.

Sebagaimana disampaikan Lisda Hendrajoni dalam renungan kemerdekaan, mayoritas penggerak sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung daya tahan ekonomi nasional adalah kaum perempuan.

Penguatan kepada perempuan, terlebih untuk seorang ibu, dalam bentuk apa pun merupakan hal yang sangat penting bagi perempuan Indonesia saat meyakini cita-cita kemerdekaan. Terpenting bagi perempuan Indonesia yaitu memiliki ilmu. Karena ketika mereka berilmu, mereka bisa melakukan apa saja, termasuk memperkuat sektor UMKM yang kini mayoritas digerakkan oleh kaum perempuan.

Kutipan tersebut berkesinambungan dengan semangat yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan Sidang MPR/DPR RI. Presiden Prabowo menegaskan kembali pentingnya kembali ke Pasal 33 UUD 1945—bahwa perekonomian nasional harus berorientasi pada perlindungan rakyat kecil, kemandirian pangan, serta penguatan usaha kerakyatan seperti koperasi dan UMKM agar ekonomi tidak dikuasai oleh segelintir kelompok saja.

Ketika perempuan mendapatkan akses ilmu pengetahuan, pelatihan, dan literasi teknologi, maka amanat Pasal 33 untuk membangun perekonomian berbasis kekeluargaan dan berkeadilan sosial secara otomatis terwujud.

Penguatan Literasi Digital dan Integrasi Kebijakan Nasional

Guna menjawab tantangan zaman dan mewujudkan kemandirian ekonomi perempuan, penguasaan literasi digital menjadi kunci. Terhadap hal ini, Lisda Hendrajoni mengambil langkah konkrit dengan menginisiasi pembentukan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Digital Indonesia (FK PKBM Digital Indonesia).

Melalui wadah tersebut—di mana Lisda bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas bersama akademisi dan pakar teknologi seperti Dr. Taufik Asmiyanto (Universitas Indonesia) dan Dr. Agus Laksono—perempuan dan masyarakat luas didorong untuk menguasai teknologi modern, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mengembangkan bisnis kerakyatan.

Penguatan literasi digital ini sejalan dengan program-program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah keterkaitan ekonomi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lisda melihat program ini bukan sekadar investasi gizi generasi mendatang, tetapi juga instrumen implementasi Pasal 33 UUD 1945 di mana 80 hingga 90 persen rantai pasok dan tenaga kerja lokalnya menyerap keterlibatan ibu-ibu dan UMKM perempuan.

Efek Berantai: Ibu Cerdas, Negara Sejahtera

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang dipadukan dengan pemenuhan hak-hak dasar perempuan menciptakan multiplier effect (efek dampak berlipat) yang nyata.

Manfaatnya berlipat: anak-anak, balita, dan pelajar mendapat gizi seimbang, sementara para ibu mendapatkan kemandirian ekonomi. Ketika seorang ibu cerdas dan sejahtera, maka fondasi utama keluarga dan karakter generasi penerus bangsa akan terbangun dengan kokoh.

Di momentum kemerdekaan ini, sinergi antara komitmen konstitusional pemerintah yang berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945 dengan langkah nyata pemberdayaan literasi dan ekonomi perempuan adalah fondasi menuju Indonesia Emas.

Mencerdaskan dan menyejahterakan perempuan bukan lagi sekadar program sampingan, melainkan jalan lurus konstitusi demi memastikan bahwa kekayaan dan perekonomian Indonesia benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.(“)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *