Cuma Ferdi Sambo Disebut, Rieke Diah Pitaloka Interupsi Dirjen PAS Mashudi

Rieke Diah Pitaloka/ Foto: Istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Ferdi Sambo namanya disebut Dirjen Pas Mashudi yang melakukan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjen PAS.

Bacaan Lainnya

Dirjen PAS Mashudi menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan, dari 55 warga binaan yang diperiksa, sebanyak 21 orang merupakan warga binaan asimilasi yang ditempatkan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Selain itu, terdapat 33 warga binaan yang merupakan narapidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor), serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” ujar Mashudi.

Namun anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas melengkapi informasi mengenai pihak-pihak yang diperiksa dalam investigasi tersebut.

Rieke menyoroti penyebutan nama Ferdy Sambo dalam paparan Ditjen PAS, sementara nama warga binaan lain yang juga diperiksa belum disebutkan.

“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.

Menurut Rieke, informasi mengenai pihak yang diperiksa perlu disampaikan secara lengkap sebagai bagian dari akuntabilitas proses pemeriksaan.

Ia juga menyinggung sejumlah nama narapidana perkara korupsi yang menurutnya perlu menjadi bagian dari informasi tersebut.

“Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat,” ujarnya.(FTnews/foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *