Jakarta,IntiJayaNews.com – PT Djarum di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di kantor PT Djarum itu bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PT Djarum merupakan perusahaan produsen rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum membawahi banyak bisnis yang dikelola oleh keluarga Hartono.
Selain kantor PT Djarum, KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Namun, KPK belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang diamankan dari dua lokasi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan ketika upaya penggeledahan rampung.
Sprindik Baru
Pengembangan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan per Oktober 2026. Dengan begitu, KPK telah menerbitkan tiga Sprindik terkait pengembangan kasus ini.
Sprindik pertama terkait dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri.
KPK menduga Gatot memiliki peran dalam membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.
KPK menduga John Field memberikan uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.
Total uang yang disetorkan John sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, KPK menyebut Gatot menerima Rp3,25 miliar.
Sementara sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
Vonis Dua Tahun
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC. Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.(sinpo/Foto:istimewa)





