Mungkinkah Nusron Wahid Dijemput Paksa KPK?

Jakarta,IntiJayaNews.com – Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dikabarkan ada perjalanan dinas, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imigrasi telah membenarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia, dan pada Sabtu (17/10) lalu yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Bagaimana dengan panggilan ketiga, apakah Nusron hadir atau dijemput paksa?

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa [jemput paksa], karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/10), dikutip dari BBC.

Nusron bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari delapan tersangka, menurut KPK, empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Ada pun dua orang tersangka lainnya adalah pejabat teras di kementerian yang dipimpinnya dan Kepala BPN di Kabupaten Bogor, Jabar.(BBC/Foto: instagram)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *