Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT Ke-81 RI

Jakarta,IntiJayaNews.com – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, telah menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, diduga menyebarkan informasi bohong di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan unggahan mencurigakan saat melakukan patroli siber.
“Untuk awalnya, dari hasil patroli siber,” kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 3 Agustust 2026, dikutip dari Finnews.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan melakukan demonstrasi dengan tujuan menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Penyidik kemudian melakukan analisis digital hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Setelah lokasi teridentifikasi, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari peningkatan patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Finnews/editor: jeffrysarafil/Foto:istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *