Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani di PN Jaksel ( Foto: tribunnews)

Jakarta,IntiJayaNews.com – Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Nikita Mirzani tetap dijatuhi hukuman bui 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan putusan akhir di pengadilan.

“Tolak Kasasi terdakwa,” dilansir dari laman resmi MA, 13 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Adapun permohonan kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 ini baru diputus hari ini dengan majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan dua hakim anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Nikita didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terbukti melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.(Ntvnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *