Jakarta,IntiJayaNews.com – Isu mengenai pajak untuk pemilik rumah sewa atau kontrakan, dibantah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.”
“Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income bayar pajak,” tegas Purbaya saat ditanya mengenai wacana pajak untuk kontrakan, Rabu, 12 Agustus 2026.Purbaya menegaskan, skema perpajakan yang berlaku saat ini berjalan sesuai dengan regulasi umum tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan atau bangunan. Mengacu itu, ia menyebut tidak ada instruksi khusus untuk melakukan penetapan aturan baru yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan.”Cuma kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi business as usual aja, biasa aja,” jelasnya.Diketahui sebelumnya, muncul wacana terkait penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Salah satunya pengenaan pajak pemilik rumah sewa.Merespon itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum terdapat rencana untuk memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada tahun anggaran 2027 mendatang.(disway/editor:jeffrysarafil/Foto:istimewa)
“Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income bayar pajak,” tegas Purbaya saat ditanya mengenai wacana pajak untuk kontrakan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan, skema perpajakan yang berlaku saat ini berjalan sesuai dengan regulasi umum tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan atau bangunan.
Mengacu itu, ia menyebut tidak ada instruksi khusus untuk melakukan penetapan aturan baru yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan.
“Cuma kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi business as usual aja, biasa aja,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, muncul wacana terkait penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Salah satunya pengenaan pajak pemilik rumah sewa.
Merespon itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum terdapat rencana untuk memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada tahun anggaran 2027 mendatang.(disway/editor:jeffrysarafil/Foto:istimewa)





