Jakarta,IntiJayaNews.com – Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah kasus moantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Japidsus), menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada wartawan termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal tersebut terkait, ucapannya yang menyinggung kalangan wartawan tidak pantas disampaikan kepada jurnalis yang sedang meliput.
Pengacara kondang itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang sempat viral tersebut.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih.’” kata Hotman Paris dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 20 Juli 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan yang merendahkan wartawan itu disampaikan saat kondisinya sedang emosi karena dicecar dua pernyataan beruntun.
Pertanyaan pertama yang diajukan wartawan menyinggung dugaan adanya agenda tersembunyi dari sebuah institusi dalam penanganan kasus Jampidsus.
Dikatakan, kala itu ia telah menyatakan tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan tersebut.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’” sambungnya.
“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” ujarnya.
Hotman menegaskan tidak ada niat apapun di balik pernyataan tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyoroti kontroveris tersebut dengan meminta Hotman Paris tidak membawa nama-nama Presiden Prabowo Subianto dalam persoalan hukum Febrie Adriansyah.
“Kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden” jelas Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Prasetyo menegaskan bahwa setiap perkara hukum harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin dari Presiden.(disway/Editor: jeffrysarafil Foto:kompas.com)





