SIM di Singapura Berlaku Seumur Hidup, Syaratnya Berat Bro!

Jakarta,IntiJayaNews.com – Dalam buku panduan ‘Basic Theory of Driving’ yang diterbitkan Kepolisian Singapura, warga negara Singapura dan penduduk tetap (permanent resident) memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku seumur hidup.

Sementara itu, warga negara asing yang memegang izin kerja atau izin tinggal tertentu dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura, seperti Employment Pass, S-Pass, Work Permit, atau Dependant Pass dengan batas masa tinggal, memiliki SIM yang berlaku hingga 5 tahun.

Mereka menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Selama masa tersebut, pengemudi Kelas 2B, 3/3A, serta 3C/3CA wajib memasang Probation Plate di bagian depan dan belakang kendaraan.

SIM dapat dicabut jika pengemudi melakukan pelanggaran terkait pelat tersebut setidaknya dua kali selama masa percobaan.

Selain itu, SIM pengemudi baru juga dapat dicabut apabila mengumpulkan 13 poin pelanggaran atau lebih selama masa percobaan.

Sistem Poin Pelanggaran di Singapura

Singapura menerapkan sistem poin pelanggaran yang disebut Driver Improvement Points System (DIPS) sejak 1 Maret 1983.

Sistem ini bertujuan mengidentifikasi dan memperbaiki perilaku pengemudi yang melakukan pelanggaran melalui pemberian sanksi maupun penghargaan.

Bagi pengemudi baru yang masih berada dalam masa percobaan satu tahun, SIM akan dicabut apabila mengumpulkan 13 poin pelanggaran atau lebih.

Sementara itu, pengemudi yang tidak lagi berada dalam masa percobaan juga dapat dikenai penangguhan SIM apabila mengumpulkan jumlah poin pelanggaran tertentu dalam periode yang ditetapkan.(Berbagai Sumber/editor:jeffrysarafil/foto:Instagram)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *