Jakarta,IntiJayaNews.com – Polda Metro Jaya kini memburu pihak yang mendanai delapan tersangka penyebar konten hoaks, fitnah dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial (medsos).
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin Selasa (28/7/2026).
Polisi telah menetapkan delapan tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Iman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengusut terkait sosok pemesan dari para sindikat buzzer tersebut.
“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ungkap Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(okezone/editor: jeffrysarafil/Foto:ilustrasi-istimewa)





