Tipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi

Jakarta,IntiJayaNews.com – Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), resmi ditetapkan Kakortas Tipidkor Polri, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan selain Febrie Adriansyah, ada satu tersangka lainnya berinisial DR.

“Tersangka DR: Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana ha, sil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media, Sabtu 11 Juli 2026.

“Tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Hal itu diumumkan pada Sabtu dinihari oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Diketahui, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.(disway/Foto:Febrie Adriansyah/Istimewa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *