PP Tunas Mulai Diberlakukan: Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Foto: instagram

Jakarta,IntiJayaNews com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Peraturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun guna memperkuat perlindungan anak di ruang siber.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama dari PP Tunas adalah memitigasi risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam menjaga kesehatan mental generasi muda dari dampak negatif durasi layar (screen time) yang berlebihan dan adiksi media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Platform besar seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menjadi prioritas dalam masa transisi bertahap ini. Bagi PSE yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari denda hingga pembatasan layanan.

Selain pengawasan sistem, pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua untuk melaporkan pelanggaran. Evaluasi berkala akan terus dilakukan dengan memantau indikator kesehatan mental anak, kualitas tidur, hingga prevalensi kasus depresi dan ansietas akibat penggunaan media sosial di bawah umur.(Garudatv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *