Hingga Akhir 2025: IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp402,5 Miliar

Ilustrasi/ Foto: instagram

Jakarta,IntiJayaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat telah menerima 411.055 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

IASC berhasil menyelamatkan dana senilai Rp402,5 miliar dari total kerugian tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk memperkuat penanganan penipuan atau scam, OJK menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kerja sama ini memudahkan masyarakat korban scam untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC di iasc.ojk.go.id. 

Laporan pengaduan tersebut dibutuhkan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.(infobanknews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *