Jakarta,IntiJayaNews.com – Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat dua hari besar yang menjadi acuan libur akhir tahun, yakni:
Hari Raya Natal: Kamis, 25 Desember 2025 (libur nasional)
Cuti Bersama Natal: Jumat, 26 Desember 2025 (cuti bersama nasional)
Untuk sektor swasta, penerapan cuti bersama tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Beberapa perusahaan tetap beroperasi dengan sistem shift, khususnya sektor esensial seperti layanan publik, logistik, dan transportasi.
Selain libur Natal, karyawan swasta juga akan memasuki momen Tahun Baru 2026, dengan 1 Januari 2026 (Kamis) ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Libur Sekolah di Akhir Tahun 2025
Sejumlah daerah membuka masa libur semester ganjil yang waktunya berdekatan dengan peringatan Hari Ibu.
Jadwal libur sekolah berlangsung mulai akhir Desember dan berlanjut hingga awal Januari 2026. Beberapa di antaranya:
DKI Jakarta: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Nanggroe Aceh Darussalam: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
Sumatra Utara: 22 Desember 2025-4 Januari 2026
Sumatra Selatan: 22 Desember 2025-4 Januari 2026
Sumatra Barat: 22 Desember 2025-4 Januari 2026
Beberapa tanggal penting yang menjadi acuan libur akhir tahun meliputi:
Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal (libur nasional)
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal
Libur panjang – Dengan dua hari tersebut, masyarakat berpeluang mendapatkan waktu libur berurutan dari 25 hingga 28 Desember 2025
Kamis, 1 Januari 2026 – Libur nasional Tahun Baru tanpa tambahan cuti bersama
Kombinasi libur nasional dan cuti bersama inilah yang memungkinkan masyarakat mengatur agenda, dari liburan keluarga hingga aktivitas pribadi lainnya.(*Berbagai Sumber)





