Jakarta,IntiJayaNews.com – Program pemutihan pajak kendaraan ini memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, keringanan yang didapat di setiap provinsi berbeda-beda, ada juga yang memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakannya.
Berikut daftar 14 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan di September 2025 dikutip dari GridOto.com:
- Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. - Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. - Lampung
Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung - Banten
Masyarakat di Provinsi Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Banten memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025. - Aceh
Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025. - Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). - Kalimantan Tengah
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Kompas.com. - Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, hingga potongan 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk.
Selain itu, BBNKB untuk kendaraan bekas digratiskan, dan tersedia diskon 25-40 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 4-5 tahun. - Kalimantan Selatan
Dikutip dari Kompas.com, (7/8/25), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi. - Nusa Tenggara Barat (NTB)
Program pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung hingga 30 September 2025. - Nusa Tenggara Timur (NTT)
NTT juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.Keuntungan yang ditawarkan antara lain pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB maupun kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. - Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB serta pengurangan pokok pajak kendaraan. - Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi dan 50 persen untuk kendaraan luar provinsi.Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. - Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.Program ini berlaku hingga April 2026.(*)