Jakarta,IntiJayaNews.com – Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor Juli 2026, masih dilakukan 11.provinsi di Indonesia.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
- DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena pembebasan ini diberikan secara otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran.
- Jawa Tengah
Jawa Tengah juga membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Program tersebut mencakup empat poin keringanan utama, yaitu:
Pemberian potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
Penyesuaian denda atau sanksi administratif secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi.
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.
- Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 57 persen. Program ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Bapenda Sumatera Utara menyebut program ini ditujukan untuk mengurangi beban pembayaran denda wajib pajak, membantu mereka mengaktifkan kembali status pajak kendaraan yang mati, serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak tepat waktu ke depannya.
- Sumatera Selatan
Sumatera Selatan masuk dalam daftar provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan pada Juli 2026. Bentuk keringanan utama yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan lebih dari satu unit tidak akan dibebani tambahan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan berikutnya.
- Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Isi program ini, yakni:
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 1 hingga 5 tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar 1,5 tahun saja (rinciannya: membayar pajak 1 tahun berjalan dan 50 persen dari total tunggakan yang dihitung dari nilai pajak tahun berjalan).
Pemprov Lampung memberikan diskon PKB sebesar 5 persen hingga 25 persen dengan skema:
Diskon 5 persen: Untuk kendaraan yang taat membayar PKB tepat waktu.
Diskon 15 persen: Untuk kendaraan yang selama 4 tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung tanpa pernah menunggak.
Diskon 20 persen: Untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun yang selama 4 tahun berturut-turut taat membayar PKB.
Diskon 25 persen: Untuk kendaraan berusia di atas 15 tahun yang selama 4 tahun berturut-turut taat membayar PKB.
Insentif Balik Nama & Mutasi:
Balik nama dan mutasi dalam daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Program ini juga menyertakan pembebasan denda PKB serta pembebasan tarif pajak progresif.
- Bengkulu
Bengkulu menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup pembebasan denda keterlambatan PKB dan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Bapenda Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk BBNKB khusus mutasi masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.
- Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah membuka program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Masa berlaku program ini relatif lebih singkat dibandingkan provinsi lainnya. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah juga memberikan diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, dengan ketentuan:
Diskon 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 4 persen untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 2 persen untuk pembayaran maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.
- Bali
Bali memberikan keringanan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026 hingga akhir tahun.
Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, Bali memberikan tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Keringanan di Maluku ini mencakup pembebasan denda PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Papua Barat
Papua Barat memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026.
Relaksasi tersebut mencakup:
Penghapusan pokok PKB beserta dendanya bagi kendaraan dengan tunggakan 6 tahun atau lebih.
Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak dengan tunggakan hingga 5 tahun.
Insentif sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
Penghapusan denda administratif atas tunggakan PKB tahun pertama hingga kelima.
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Barat juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada periode 15 Juni hingga 30 September 2026. Mengutip laman resmi @BapendaNTB, insentif yang diberikan meliputi:
Penghapusan denda pajak kendaraan (15 Juni–30 September 2026)
Keringanan tunggakan pajak hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah (15 Juni–30 September 2026)
Diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB (15 Juni–19 Desember 2026)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program-program ini diimbau untuk memperhatikan dengan saksama periode berlaku di masing-masing daerah karena jadwalnya yang bervariasi. Beberapa program akan berakhir pada Juli 2026, sementara daerah lain masih membuka kesempatan keringanan hingga Agustus, September, Oktober, bahkan hingga Desember 2026.(Metrotvnews)





