Jakarta,IntiJayaNews.com – Mekanisme pengawasan PT Bangka Prima Tin (BPT) terhadap material timah yang berasal dari para mitra pemasok menjadi pertanyaan di tengah adanya dugaan material yang tidak seluruhnya berasal dari wilayah IUP yang tercantum sebagai sumber pasokan.
Sorotan tidak hanya tertuju kepada pemasok, tetapi juga pada proses verifikasi yang dilakukan sebelum material diterima dan masuk ke dalam rantai pengolahan BPT.
Setiap material yang datang semestinya dapat ditelusuri melalui sejumlah dokumen, mulai dari identitas pemasok, sumber IUP, dokumen pengangkutan, volume material, hingga data produksi dan RKAB.
Pertanyaan kemudian muncul: sejauh mana BPT mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi sebenarnya sebelum material diterima?
Apabila seorang mitra memiliki IUP dengan realisasi produksi tertentu, namun volume material yang dikirim kepada BPT tercatat jauh berbeda, bagaimana BPT memastikan bahwa selisih tersebut memiliki sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan?
BPT juga perlu menjelaskan apakah proses due diligence terhadap mitra dilakukan secara berkala atau hanya ketika pemasok pertama kali bekerja sama.
Termasuk apakah BPT melakukan pemeriksaan terhadap RKAB, realisasi produksi, stok, dokumen penjualan, dokumen pengiriman, serta volume material yang diterima untuk setiap pemasok.
Aspek lain yang perlu dibuka adalah proses pemeriksaan fisik ketika material tiba di fasilitas BPT. Siapa yang melakukan penimbangan, siapa yang mengambil sampel, bagaimana kadar Sn ditentukan, serta apakah hasil pemeriksaan tersebut dicocokkan dengan dokumen yang dibawa pemasok.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan material yang datang, apa tindakan yang dilakukan BPT? Apakah material ditahan, dikembalikan, atau tetap diterima setelah dilakukan penyesuaian administrasi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila dugaan material dari luar IUP benar terjadi, maka perlu diketahui di titik mana material tersebut dapat masuk ke dalam rantai pasok BPT dan bagaimana mekanisme pengawasannya bekerja.
Penelusuran juga perlu melihat pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pemasok dan penerimaan material. Apakah terdapat bagian khusus yang menangani compliance, procurement, quality control, atau verifikasi asal-usul bahan baku.
Dugaan adanya material dari luar IUP masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, BPT perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap mitra, standar verifikasi asal material, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara IUP, RKAB, realisasi produksi dan volume material yang diterima.
Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi BPT, para mitra pemasok, pemegang IUP, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan mekanisme dan data yang sebenarnya.(Editor: jeffrysarafil/Foto:istimewa)





