DiGENJOT! Komisi lll DPR: RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026 Selesai!

Jakarta,IntiJayaNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, dipercepat Komisi lll DPR RI dan ditargetkan paling lambat selesai, Desember 2026.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Komisi III DPR RI akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.

Sejauh ini Komisi III DPR RI sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis

Menurutnya, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai bahwa peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.

Dia mengatakan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.(sinpo/editor: jeffrysarafil/Foto:dok.ngopibareng.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *