Jakarta,IntiJayaNews.com – Perry Warjiyo mundur mendadak dari jabatannya Gubernur Bank Indonesia (BI) ditengah masa tugasnya di periode kedua.
Diketahui, Perry Warjiyo kembali menjadi Gubernur BI usai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengajukannya kembali ke DPR pada Mei 2024.
BloombergTechnoz mengupas dibalik mundurnya Perry dari jabatan Gubernur BI boleh dikatakan secara tiba-tiba. Berikut ulasannya:
Perry mulai mengalami sejumlah masalah pada era Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya saat namanya diseret ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020-2023.
Perjalanan Kasus
Pengusutan kasus ini sebenarnya sudah mulai terhembus ke publik sekitar September 2024. Kala itu, Asep Guntur Rahayu yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tersebut.
Hingga 10 Desember 2024, KPK sebenarnya belum menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan kata lain, kasus ini masih dalam penyelidikan usai lembaga antirasuah pertama kali mengumumkan ke publik mengenai pengusutan perkara ini.
Namun, tak berselang lama, KPK justru bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan. Pada 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, KPK menggeledah beberapa ruangan, salah satunya milik Perry Warjiyo.
Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang dan dokumen dari ruang kerja Perry. Saat itu, KPK sebenarnya tak mengonfimasi dengan jelas apakah akan memeriksa Perry. Dia hanya menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diklarifikasi ke pejabat BI terkait.
Usai penggeledahan, Perry membenarkan, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Gedung BI pada Senin lalu. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.
“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI. Di mana kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Perry, Rabu (18/12/2024).
Usai BI, KPK turut melakukan penggeledahan pada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeledahan terjadi pada Kamis (19/12/2024) terhadap salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari kantor tersebut.
Selanjutnya, KPK mulai bergerak melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara ini. KPK turut memanggil pejabat-pejabat BI dalam pemeriksaan perkara ini. Pemeriksaan saksi bahkan turut menyeret Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta.
Tak hanya itu, KPK turut memeriksa mitra anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat selaku mitra BI dan sejumlah yayasan dalam perkara ini.
Akhirnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024 yang terdiri dari politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai Nasdem Satori. Kedua tersangka menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial.
Menemukan Bukti
KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Penyidik kemudian menemukan bukti Heri menggunakan dana dari rekening penampung tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara, Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Meski telah memeriksa sejumlah pejabat di otoritas moneter, hingga saat ini KPK belum menetapkan pejabat BI atau pun OJK sebagai tersangka (Bloombergtechnoz/editor: jeffrysarafil/Foto: X.com/bloombergtechnoz)





