Jakarta,IntiJayaNews.com – Kamaruddin Simanjuntak pengacara yang viral saat sidang Ferdi Sambo, kini telah wafat, 19 Oktober 2026.
Hal itu dikabarkan rekan sesama pengacara, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Pelni, Jakarta.
Disebutkan, Kamaruddin sebelumnya disebut tengah menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjal.
Kamaruddin telah rutin menjalani cuci darah selama beberapa tahun terakhir.
Sosok Kamaruddin Simanjuntak dikenal usai menjadi pengacara Brigadir Nofriansyah Josua Hutabaran atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo.
Dikutip dari disway, berikut rekam jejak Kamaruddin Simanjuntak:
Kamaruddin Hendra Simanjuntak atau yang lebih dikenal Kamaruddin Simanjuntak merupakan advokat Indonesia.
Kamaruddin lahir di Soborongborong, Tapanuli Utara pada 21 Mei 1974.
Sosoknya mulai dikenal masyarakat Indonesia setelah menjadi pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo pada 2022 lalu.
Sebelum menjadi advokat, mantan pengacara Brigadir J itu sempat bekerja serabutan di Jakarta, seperti customer service dan sales.
Pada tahun 2000, Kamaruddin melanjutkan pendidikan hukum dan kemudian bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Pada tahun 2019, ia mendirikan Victoria Law Firm yang menjadi basis praktik hukumnya.
Daftar Kasus Besar Ditangani Kamaruddin Simanjuntak
Sebagai advokat, Kamaruddin telah menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, Kamaruddin juga disebut pernah terlibat menangani perkara korupsi pengadaan sistem e-KTP, salah satu korupsi paling besar di Indonesia.
Kamaruddin juga pernah menangani perkara terkait Wisma Atlet, kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Kepolisian Hambalang, kuasa hukum Muahmmad Kace dalam perkara dugaan penistaan agama, serta pengacara Rachmawati Soekarno Putri dalam konflik hukum dengan Fadlan Muhammad.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga turut menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Rina Laowy, istri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Perkara tersebut kemudian berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik pada 2023.(disway/Foto:facebook)





