Astaga! Dana Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Surabaya,IntiJayaNews.com – Choirul Anwar (CA) mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dikutip dari Metrotvnews, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik ​​menetapkan CA tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah tersebut.

“Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa malam, 21 Juli 2026.

CA diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pimpinan KBS periode 2016 hingga 2024. Ia diduga diperintahkan pencairan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk kegiatan yang diduga fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejati Jatim menyebut dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, kesehatan satwa, dan pengadaan pakan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyidikan, Kejati juga menemukan indikasi adanya pengurangan realisasi anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. “Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucap Punia.

Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10.209.664.735,60. “Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” ungkap Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diperkirakan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. “Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.(Metrotvnews/editor: jeffrysarafil/Foto:MTVN-Amal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *