Oleh: Marnala Manurung – Wakil Pimpinan Redaksi ImigrasiOne.id
PENAHANAN Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh KPK pada awal Juni 2026 menampar kita semua.
Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp145,5 miliar dari pemerasan izin tinggal WNA. Ini soal kepercayaan. Imigrasi adalah pintu depan negara. Setiap cap di paspor, setiap KITAS yang terbit, adalah wajah Indonesia di mata dunia.
Ironisnya, dugaan ini terjadi di saat Imigrasi baru mendapat “rumah baru” di bawah Kemeninpas. Dengan hanya membawahi 2 Ditjen, harapan besar disematkan: birokrasi lebih ramping, pengawasan lebih tajam, pelayanan lebih bersih.
Tapi OTT di Imigrasi Jakarta Barat membuktikan, struktur baru saja tidak cukup. Selama masih ada celah diskresi, selama masih ada “jatah” dalam pengurusan dokumen, maka praktik kotor akan terus hidup. 8 orang ditetapkan tersangka. Dari level Wamen, Dirjen, sampai staf pelaksana. Artinya ini sistemik, bukan oknum.
Tantangan Kemeninpas ke depan berat. Digitalisasi seperti E-Visa dan M-Paspor harus dibarengi integritas SDM. Pengawasan internal harus jalan. Dan yang paling penting: tidak ada lagi ruang bagi pungli di balik meja pelayanan.
Kasus ini harus jadi titik balik. Bukan untuk mencoreng institusi, tapi untuk membersihkannya. Karena kalau pintu negara saja bocor, bagaimana kita menjaga rumah kita sendiri?
Publik menunggu. Bukan janji, tapi bukti.(*)





