Powerbank Terbakar di Penerbangan Batik Air Makassar-Jakarta

Jakarta,IntiJayaNews.com – Insiden powerbank terbakar kembali terjadi, milik seorang penumpang dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK), Kamis 30 Juli 2026.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira dalam keterangan pers di Makassar, Kamis 30 Juli. 

Bacaan Lainnya

Hasil identifikasi menunjukkan powerbank yang terbakar memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada di bawah batas maksimum yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.

Taufan menjelaskan, ketentuan mengenai pembawaan powerbank mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Sementara perangkat berkapasitas 100 hingga 160 Wh wajib dilaporkan kepada maskapai saat proses check-in untuk mendapatkan persetujuan.

Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau yang kapasitasnya tidak diketahui dilarang dibawa dalam penerbangan.

Penumpang juga dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank itu sendiri.

Maskapai dan otoritas penerbangan turut membatasi jumlah powerbank yang boleh dibawa, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.(Finnews/editor: jeffrysarafil/Foto:Instagram)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *