Kabar Baik, Paspor Indonesia Bebas Visa Melancong ke 79 Negara

Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Mulai Juni 2025, pemegang  paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia.

Namun perlu diketahui, penting untuk dicatat bahwa tidak semua negara menerapkan kebijakan tanpa dokumen sama sekali. Biasanya diperlukan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.

Visa on Arrival (VoA): Dokumen ini diberikan setibanya di bandara tujuan. Persyaratan umumnya meliputi paspor yang berlaku minimal enam bulan, bukti dana yang cukup, dan tiket pulang.

  • Electronic Travel Authorization (eTA): Ini adalah dokumen perjalanan digital yang wajib diserahkan secara berani sebelum keberangkatan ke negara-negara tertentu.

Khusus untuk Tiongkok, warga negara Indonesia diberikan fasilitas bebas visa selama 10 hari atau 240 jam, baik untuk tujuan pariwisata maupun bisnis.

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan dan meningkatkan pertukaran antara kedua negara, sekaligus memudahkan warga Indonesia dalam merencanakan perjalanan mereka ke sana.

Dengan daftar negara bebas visa yang terus bertambah, paspor Indonesia semakin kuat di mata dunia, memberikan semakin besar bagi warganya untuk menjelajahi berbagai belahan bumi.

Berikut daftar negara atau destinasi yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

  • Belarus
  • Serbia
  • Brunei
  • Kamboja
  • Hong Kong –
    Iran – Kazakhstan – Laos – Makau – Malaysia – Myanmar – Oman – Filipina – Qatar – Singapura – Taiwan – Tajikistan – Thailand – Turki – Uzbekistan – Vietnam – Antigua dan Barbuda – Barbados – Bermuda – Dominika – Haiti – Saint Vincent dan Grenadines – Brasil – Chili – Kolombia – Ekuador – Peru – Suriname – Venezuela – Kepulauan Cook – Fiji – Kiribati – Mikronesia – Niue – Samoa – Timor-Leste – Angola – Mali – Moroko – Mozambik – Namibia – Rwanda – Seychelles – Tunisia – Cina.

Daftar negara atau wilayah yang memerlukan Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. Tentunya WNI harus memberi konfirmasi lebih dulu terkait penerbitan VoA. Syarat VoA adalah punya paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.(Sumber: CNN Indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *